Remaja 14 Tahun Yang Tenggelam Telah Ditemukan, Polsek Amuntai Tengah Bersama Tim Inafis Polres HSU Lakukan Olah TKP

Polres HSU Polda Kalsel – Seorang remaja laki-laki berinisial RR (14) ditemukan meninggal dunia setelah diduga tenggelam di Sungai Kali Negara, Desa Kota Raden Hilir, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), pada Senin (5/5/2025) sekitar pukul 20.00 WITA.

Korban sebelumnya dilaporkan tenggelam saat mandi dan bermain di sungai bersama tiga temannya pada Minggu pagi (4/5/2025) sekitar pukul 10.30 WITA. Ketiganya menggunakan penutup box ikan (styrofoam) untuk mengapung dan mengikuti aliran sungai. Namun, hanya ketiga teman korban yang berhasil naik ke daratan di Desa Kota Raden Hulu. Sementara RR sempat terlihat oleh saksi warga melambaikan tangan meminta pertolongan sebelum akhirnya hilang tenggelam.

Proses pencarian dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari personel Polres HSU, Polsek Amuntai Tengah, Satpolair, TNI, BPBD, Tagana, SAR, Satpol PP & Damkar, serta relawan dari berbagai komunitas kemanusiaan di wilayah HSU.

Setelah pencarian selama kurang lebih 1 hari, korban ditemukan mengapung dalam kondisi meninggal dunia di sungai yang sama, sekitar 400 meter dari lokasi awal tenggelam. Korban ditemukan oleh warga yang langsung memanggil relawan Emergency Banua Lima (EBL). Dua relawan, yaitu AR (25) dan M (32), langsung melompat ke sungai untuk mengevakuasi korban ke tepi sungai.

Kapolres Hulu Sungai Utara, AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AKP Sulkani, S.H, menyampaikan duka cita mendalam atas insiden tersebut.

“Kami turut berbelasungkawa atas musibah ini. Peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat, terutama para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak yang bermain di area berbahaya seperti sungai,” ucap AKP Sulkani.

Hasil pemeriksaan oleh Tim INAFIS Polres HSU dan Polsek Amuntai Tengah tidak menemukan tanda-tanda kekerasan atau luka akibat benda tumpul maupun tajam pada tubuh korban. Pihak keluarga juga menolak dilakukan visum maupun autopsi, dan menyatakan menerima kejadian tersebut sebagai musibah.

Sungai tempat kejadian memiliki kedalaman sekitar 20 meter dan lebar 40 meter, dengan arus sedang, yang cukup membahayakan bagi anak-anak yang belum bisa berenang. Berdasarkan keterangan orang tua korban, RR memang tidak bisa berenang dan telah sering dilarang bermain di sungai.

Polres HSU kembali mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memberikan edukasi kepada anak-anak mengenai bahaya bermain di perairan terbuka, guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *