Polres HSU Tangkap Pria Ini Saat Antar Sabu ke Rumah Rekannya yang Lebih Dulu Ditangkap

Polres Hulu Sungai Utara — Upaya jajaran Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial AB (27) alias Amat T, warga Desa Tapus Dalam, ditangkap saat mengantar narkotika jenis sabu ke rumah rekannya yang telah lebih dulu diamankan pihak kepolisian.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 7 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 WITA di teras sebuah rumah di Jalan Brigjend H. Hasan Baseri No.045 RT.002 Desa Kandang Halang, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Resnarkoba AKP Teguh Kuatman, S.H., menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat seorang tersangka lain, HS (28) alias Adi.

“Setelah HS diamankan, tim kami mencoba melakukan pemesanan sabu kepada AB menggunakan handphone milik HS. Tak lama berselang, AB datang ke lokasi membawa paket sabu dan langsung kami amankan bersama barang bukti,” terang AKP Teguh.

Dalam penggeledahan yang dilakukan saat penangkapan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 1,02 gram (berat bersih 0,80 gram) yang disimpan di kantong kiri baju batik biru yang dikenakan AB. Selain itu, turut diamankan sebuah handphone Redmi A2 warna light blue, serta sepeda motor Yamaha Mio Soul putih yang digunakan tersangka.

AB kini ditahan dan menjalani proses hukum di Satresnarkoba Polres HSU. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya mencapai dua dekade penjara.

“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menindak pelaku peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan pengembangan dan penindakan tegas agar jaringan ini bisa dibongkar tuntas,” tegas AKP Teguh.

Polres HSU juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, sebagai bentuk sinergi dalam menjaga daerah dari bahaya narkoba.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *