Satresnarkoba Polres HSU Ciduk Pemuda Pengedar Sabu di Kandang Halang

Polres Hulu Sungai Utara – Tim Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pemuda berinisial HS (28) alias Adi, warga Desa Kandang Halang, berhasil diamankan karena diduga kuat menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 7 Mei 2025 sekitar pukul 12.40 WITA, di sebuah rumah di Jalan Brigjend H. Hasan Baseri No.045 RT.002 Desa Kandang Halang, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Penangkapan HS dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Resnarkoba AKP Teguh Kuatman, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Kami menerima laporan dari warga tentang adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di lokasi itu. Tim segera turun melakukan penyelidikan, dan benar saja, tersangka HS kami amankan berikut barang bukti sabu dan perlengkapan yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika,” ujar AKP Teguh.

Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat, petugas menemukan satu paket sabu seberat 1,06 gram (berat bersih 0,84 gram) yang disimpan dalam kotak rokok besi merk DJI SAM SOE, serta sejumlah barang bukti pendukung seperti timbangan digital, plastik klip, sedotan yang dijadikan sendok sabu, dan satu unit ponsel VIVO Y17 yang diduga digunakan untuk transaksi.

HS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara.

“Penangkapan ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam menindak tegas pelaku peredaran gelap narkotika. Kami terus mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya,” tegas AKP Teguh.

Dengan pengungkapan ini, Polres HSU berharap dapat memberi efek jera bagi pelaku serta mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di wilayah hukum Hulu Sungai Utara.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *