TRIBRATA NEWS
Amuntai, 10 Mei 2025 – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan oleh jajaran Polres Hulu Sungai Utara (HSU). Kali ini, IW (49), seorang pria asal Sungai Malang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres HSU setelah terbukti memiliki dan menguasai tiga paket narkotika jenis sabu siap edar.
Penangkapan terhadap IW yang diketahui merupakan warga Jalan Negara Dipa, Desa Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara ini dilakukan pada Sabtu malam (10/5/2025) sekitar pukul 21.30 Wita. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti mencolok, termasuk timbangan digital dan alat isap sabu (bong).
Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Narkoba AKP Sutargo, S.H. membenarkan adanya penangkapan tersebut dan menjelaskan kronologi kejadian.
“Penangkapan terhadap tersangka IW berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan penggerebekan oleh tim kami, ditemukan tiga paket sabu dengan berat bersih 0.53 gram, berikut alat isap dan timbangan digital yang biasa digunakan untuk transaksi,” ujar AKP Sutargo.
Penggeledahan dilakukan di rumah tersangka dengan disaksikan langsung oleh Lurah setempat. Satu paket sabu ditemukan di genggaman tangan kiri IW yang dibungkus dengan kertas timah rokok, sementara dua paket lainnya ditemukan tersembunyi dalam lipatan tisu di ventilasi dapur. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merk Realme C11, sedotan, plastik klip, dan perlengkapan konsumsi sabu lainnya.
AKP Sutargo juga menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bagian dari komitmen Polres HSU dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di tingkat akar rumput.
“Kami akan terus bertindak tegas terhadap pelaku-pelaku narkoba. Tidak ada ruang bagi pengedar dan pemakai narkotika di wilayah hukum Polres HSU. Ini bentuk komitmen kami demi generasi yang bersih dari narkoba,” tegasnya.
Tersangka IW kini ditahan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres HSU. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.