TRIBRATA NEWS
Polres HSU Polda Kalsel — Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika, kali ini melalui pengembangan perkara dari proses pemeriksaan terhadap tersangka pencurian. Seorang pria berinisial AAT (22), warga Kelurahan Muara Rintis, Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, diamankan karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu saat berada di ruang penyidikan Sat Reskrim Polres HSU.
Pengungkapan ini terjadi pada Senin, 23 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 Wita di ruangan penyidikan Sat Reskrim Polres HSU, Jalan Muhajirin No.02, Kelurahan Murung Sari, Kecamatan Amuntai Tengah.
Barang bukti yang ditemukan meliputi1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 0,25 gram dan berat bersih 0,07 gram, 2 pipet kaca warna transparan, 1 plastik bekas bungkus tisu warna merah muda, 1 dompet kecil warna coklat, 1 korek api warna ungu, 1 tas selempang warna hitam, dan 1 unit sepeda motor Yamaha FIZ R warna hitam tanpa nomor polisi.
Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba AKP Sutargo, S.H. menjelaskan bahwa penemuan ini merupakan hasil dari prosedur pemeriksaan menyeluruh terhadap tersangka yang sebelumnya diamankan dalam dugaan kasus pencurian kelapa sawit milik PT Persada Dinamika Lestari (PDL).
“Saat proses penyidikan tindak pidana pencurian, kami temukan indikasi kepemilikan narkotika. Hasil penggeledahan terhadap tas selempang milik tersangka mengungkap adanya sabu dan peralatan penggunaan narkotika,” terang AKP Sutargo.
AKP Sutargo juga menegaskan bahwa penemuan ini memperlihatkan keterkaitan antara tindak pidana umum dengan penyalahgunaan narkotika, yang selama ini sering terjadi di lapangan.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan apakah tersangka hanya pengguna atau terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Polres HSU berkomitmen memerangi narkoba hingga ke akar-akarnya,” tambahnya.
Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres HSU mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika melalui kanal resmi kepolisian guna menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat dari narkoba.