TRIBRATA NEWS
Amuntai – Komitmen jajaran Polres Hulu Sungai Utara (HSU) dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satresnarkoba Polres HSU berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres HSU. Seorang pria berinisial A (41) alias Kapau berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti sabu siap edar di rumahnya, Desa Pasar Senin, Amuntai Tengah.
Kapolres Hulu Sungai Utara, AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Sutargo, S.H., mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkoba di salah satu rumah di Desa Pasar Senin. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan hingga penggerebekan,” terang AKP Sutargo, S.H.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 08 Juli 2025 sekitar pukul 00.20 Wita di sebuah rumah di Jl. Lorong Petani RT.004 Desa Pasar Senin, Amuntai Tengah. Saat dilakukan penggerebekan, pelaku tidak dapat mengelak setelah petugas menemukan sejumlah paket sabu di kamar tidur pelaku.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
“Barang bukti ditemukan tersimpan rapi dalam sarung kecil berwarna hitam yang disembunyikan di sela lantai dan dinding kamar tidur pelaku,” tambah AKP Sutargo.
Pelaku A alias Kapau saat ini telah diamankan di ruang tahanan Satresnarkoba Polres HSU. Terhadapnya disangkakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Kapolres HSU melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut aktif memberikan informasi dan membantu pihak kepolisian dalam upaya pemberantasan narkotika.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan kita dari bahaya narkotika. Polres HSU tidak akan pernah lelah menindak tegas para pelaku narkoba demi mewujudkan Kabupaten Hulu Sungai Utara yang bersih dari narkoba,” tegas AKP Sutargo.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres HSU menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba di Bumi Itik Amuntai.
“Narkoba Musuh Bersama – Laporkan Segera Bila Mengetahui Adanya Penyalahgunaan Narkoba!”