TRIBRATA NEWS
Amuntai – Polres Hulu Sungai Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Melalui Satresnarkoba, dua orang pengedar narkotika berhasil diamankan dalam sebuah penggerebekan di wilayah Desa Kota Raja, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara pada Selasa, 15 April 2025.
Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Sutargo, S.H., M.M menyampaikan bahwa kedua pelaku berinisial EWS (40) alias Wiwin dan WY (47) alias Wawan ditangkap setelah dilakukan pengembangan dari kasus sebelumnya.
“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka H yang diamankan beberapa waktu lalu. Dari keterangan pelaku H, diketahui bahwa asal sabu berasal dari rumah di Jalan Keramat. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka berikut barang buktinya,” jelas AKP Sutargo.
Barang Bukti: 11 Paket Sabu, Alat Hisap, Timbangan, hingga Sepeda Motor
Saat penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Desa setempat, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
11 paket sabu dengan total berat keseluruhan 3,06 gram (berat bersih 1,28 gram),
3 lembar plastik klip bening,
Timbangan digital, alat hisap bong, pipet kaca, serta peralatan lainnya,
Uang tunai sebesar Rp. 1.497.000,
Satu unit sepeda motor Honda PCX warna putih,
Handphone merk Vivo Y72 5G beserta perangkat komunikasi lainnya.
“Dari hasil penggeledahan, barang bukti ditemukan di berbagai lokasi dalam rumah pelaku, baik di ruang tengah, kamar tidur, hingga di kantong celana pelaku WY,” tambah Kasat Resnarkoba.
Polres HSU Komit Perangi Narkoba Hingga ke Akar-Akarnya
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres HSU melalui Kasat Resnarkoba menyatakan perang terhadap narkoba akan terus digencarkan demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
“Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah HSU. Kami akan terus menindak tegas para pelaku, mulai dari pemakai hingga pengedar. Sinergi bersama masyarakat menjadi kunci utama untuk memberantas peredaran barang haram ini,” tegas AKP Sutargo.
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polres Hulu Sungai Utara menghimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk peredaran narkotika di lingkungan sekitar kepada pihak berwajib.
“Bersama Polres HSU, kita wujudkan Hulu Sungai Utara bersih dari narkoba,” tutup AKP Sutargo.