TRIBRATA NEWS
Babirik, 2 Agustus 2025 — Dalam upaya menekan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Polsek Babirik secara aktif menggelar kegiatan sosialisasi pencegahan karhutla pada Sabtu (2/8), bertempat di Desa Babirik Hulu, Kecamatan Babirik. Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 13.00 WITA ini dipimpin oleh Bripka A. Fauzan, S.H. dan Bripda M. Jhodir R, dengan menyasar langsung warga desa yang berada di daerah rawan bencana kebakaran tersebut.
Dalam sosialisasi tersebut, para personel Polsek Babirik memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang larangan melakukan pembukaan hutan dan lahan dengan cara membakar. Mereka juga menjelaskan secara rinci terkait proses hukum dan sanksi tegas yang dapat menjerat pelaku pembakaran lahan, termasuk ancaman pidana bagi siapapun yang terbukti melanggar aturan.
Kapolres Hulu Sungai Utara, AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pencegahan karhutla merupakan salah satu prioritas Polres HSU, mengingat dampaknya yang sangat merugikan, baik bagi lingkungan maupun bagi kesehatan masyarakat. “Kami terus mengedukasi masyarakat agar tidak lagi membakar lahan untuk membuka kebun atau sawah. Hal ini tidak hanya demi mencegah kerugian lingkungan dan kesehatan, tetapi juga agar masyarakat terhindar dari jeratan hukum akibat pelanggaran tersebut,” ujar Kapolres.
Menurut Kapolres, peran aktif dan kesadaran masyarakat menjadi kunci utama dalam upaya pencegahan karhutla. “Kami harap masyarakat Desa Babirik Hulu dan seluruh wilayah hukum Polsek Babirik bisa bekerjasama, segera melapor jika menemukan indikasi pembakaran lahan atau hutan. Pencegahan karhutla adalah tanggung jawab bersama,” lanjutnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan tercipta lingkungan yang lebih aman dari risiko kebakaran lahan, sekaligus memperkuat jalinan komunikasi antara Polri dan masyarakat dalam menjaga kelestarian alam di Hulu Sungai Utara. Kegiatan berlangsung lancar, dan mendapat respon positif serta dukungan aktif dari warga sekitar.