Polres Hulu Sungai Utara Musnahkan 486,16 Gram Narkotika dari 21 Kasus, 26 Tersangka Diamankan

Polres Hulu Sungai Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar Press Release sekaligus Pemusnahan Barang Bukti Narkotika hasil ungkap kasus periode Juni hingga Agustus 2025. Kegiatan berlangsung pada Jum’at (15/8) pukul 14.00 – 15.00 WITA di Gedung Jananuraga, Polres HSU.

Acara ini dihadiri oleh Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., Sekretaris Daerah HSU Adi Lesmana, S.Sos., M.Si., perwakilan Pengadilan Negeri Amuntai, Kejaksaan Negeri HSU, BNNK HSU, Penasehat Hukum, jajaran pejabat utama Polres HSU, serta anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten HSU.

Dalam kegiatan tersebut, Satresnarkoba memusnahkan barang bukti dengan total berat 486,16 gram yang terdiri dari:

Narkotika jenis sabu dengan total sebanyak 453,86 gram

Narkotika jenis ekstasi: 90 butir (32,30 gram)

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan 21 perkara dengan 26 orang tersangka selama tiga bulan terakhir, dengan rincian:

1. Operasi Antik pada Juni 2025 sebanyak 12 Laporan Polisi dengan 14 tersangka serta barang bukti yang berhasil diamankan narkotika golongan I sebanyak 37,41 gram sabu

2. Ungkap Kasus Rutin pada Juli 2025 sebanyak 6 Laporan Polisi dengan 8 tersangka serta barang bukti yang berhasil diamankan narkotika golongan I sebanyak 36,60 gram sabu

3. Ungkap Kasus Rutin pada bulan Agustus 2025 yaitu sebanyak 3 Laporan Polisi dengan 4 tersangka serta barang bukti yang berhasil diamankan narkotika golongan I sebanyak 378,85 gram sabu dan 90 butir ekstasi (32,30 gram)

Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan narkotika ke dalam air yang dicampur bahan kimia, disaksikan langsung oleh unsur Forkopimda, pejabat instansi terkait, dan insan pers.

Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si. melalui PS. Kasi Humas IPTU Asep Hudzainur menegaskan komitmen Polres HSU dalam memberantas peredaran narkoba:

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres HSU. Penindakan ini adalah wujud keseriusan kami dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi agar bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegas IPTU Asep.

Polres HSU berharap, dengan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat, peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara dapat ditekan secara signifikan.

📌 Polres Hulu Sungai Utara – Presisi untuk Negeri

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *