TRIBRATA NEWS
AMUNTAI – Kepolisian Resor (Polres) Hulu Sungai Utara (HSU) tengah menangani kasus tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Desa Kaludan Kecil, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara, pada Selasa malam (26/8/2025) sekitar pukul 21.30 WITA. Akibat peristiwa tersebut, seorang pria berinisial M (31) mengalami luka tusuk pada paha sebelah kanan.
Peristiwa bermula ketika korban M bersama dua rekannya, yakni S (38) dan U, sedang duduk di atas sebuah sepeda motor di tepi jalan desa setempat. Tiba-tiba seorang pria berinisial W datang sambil membawa sebatang kayu ulin. Pelaku sempat mengucapkan kata-kata dengan nada menyinggung mengenai sepeda motor yang digunakan korban, hingga berujung pada cekcok.
Tak lama kemudian, pelaku W memukul bagian depan sepeda motor korban menggunakan kayu ulin. Merasa tersinggung, korban sempat ingin melawan. Namun, situasi semakin memanas ketika pelaku mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis belati dengan panjang sekitar 26 cm, lalu mengarahkan ke tubuh korban hingga mengenai paha sebelah kanan.
Melihat kejadian tersebut, rekan korban, S dan U, berusaha melerai. Korban M yang mengalami luka serius segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara pelaku langsung melarikan diri setelah melakukan aksinya.
Dari hasil penyelidikan awal di lokasi kejadian, aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 bilah senjata tajam jenis belati panjang 26 cm, 1 bilah kayu ulin, serta 1 celana jeans pendek berwarna biru yang terdapat bercak darah. Barang bukti tersebut saat ini diamankan di Polres HSU untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Hulu Sungai Utara, AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres HSU, AKP Teguh Kuatman, S.H., menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah hukum sesuai prosedur. “Polres HSU sudah mengantongi identitas terlapor berinisial W dan saat ini masih dilakukan pengejaran hingga berhasil kami amankan. Kami serius menangani kasus ini dan berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang mengancam keselamatan masyarakat,” tegas AKP Teguh.
Hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polres HSU masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk pelapor dan rekan korban, guna memperkuat alat bukti. Kasus ini dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Polres Hulu Sungai Utara memastikan akan terus bekerja secara profesional, transparan, dan humanis dalam menangani perkara ini, serta berkomitmen memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat.