Pelayanan SKCK di Polres Hulu Sungai Utara Membeludak, Terkait Persyaratan Seleksi PPPK

AMUNTAI – Polres Hulu Sungai Utara (HSU) melalui Satuan Intelkam mencatat lonjakan signifikan jumlah pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dalam beberapa pekan terakhir. Antusiasme ini dipicu oleh banyaknya masyarakat yang mengikuti pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di mana SKCK menjadi salah satu dokumen wajib yang harus dilampirkan.

 

Sejak dibukanya pendaftaran PPPK, pelayanan SKCK di Polres HSU mengalami peningkatan hingga dua kali lipat dibandingkan hari-hari biasa. Masyarakat datang tidak hanya dari wilayah perkotaan, tetapi juga dari berbagai kecamatan di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si melalui PS. Kasi Humas Polres HSU IPTU Asep Hudzainur menjelaskan bahwa lonjakan ini sudah diantisipasi agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang cepat, nyaman, dan humanis.

 

“Polres Hulu Sungai Utara berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat, termasuk dalam penerbitan SKCK yang saat ini mengalami peningkatan cukup signifikan akibat seleksi PPPK. Kami pastikan pelayanan berjalan lancar, transparan, dan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar IPTU Asep mewakili Kapolres HSU, Kamis (11/9/2025).

 

Lebih lanjut, IPTU Asep menambahkan bahwa pelayanan SKCK dilakukan setiap hari kerja dengan jam operasional yang sudah ditentukan. Meski terjadi penumpukan pemohon pada jam-jam tertentu, pihaknya tetap mengedepankan sistem antrian yang tertib sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik tanpa ada kendala berarti.

 

Kapolres HSU juga mengingatkan masyarakat untuk menyiapkan persyaratan SKCK dengan lengkap agar proses penerbitan berjalan cepat dan tidak terjadi pengulangan berkas. “Kami mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal, membawa persyaratan lengkap, serta mengikuti arahan petugas di lapangan. Dengan demikian, pelayanan bisa lebih cepat dan tidak menimbulkan antrean panjang,” ungkap IPTU Asep.

 

Sebagai informasi, SKCK memiliki masa berlaku enam bulan dan dapat diperpanjang apabila masih diperlukan. Polres HSU terus berupaya memberikan kemudahan akses layanan publik, termasuk SKCK, dengan mengedepankan prinsip Hebat, Sigap, dan Unggul untuk Masyarakat.

 

Dengan adanya lonjakan pemohon SKCK ini, Polres HSU berharap dapat mendukung masyarakat yang tengah berjuang mengikuti seleksi PPPK dan memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan kualitas aparatur sipil negara di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *