TRIBRATA NEWS

Amuntai — Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Polsek Amuntai Utara Polres HSU melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan Karhutla kepada masyarakat di Desa Tayur Dalam, Kecamatan Amuntai Utara, pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 10.00 WITA.
Kegiatan ini melibatkan personel Polsek Amuntai Utara yakni Aipda M. Rafii, Aipda Djayeng T. Gunade, Brigadir M. Syaiful Firdaus, dan Bripda Dio Bastanta, yang secara langsung turun ke lapangan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya serta dampak hukum dari pembakaran hutan dan lahan.
Dalam sosialisasi tersebut, petugas menyampaikan bahwa membuka lahan dengan cara membakar bukan hanya merusak ekosistem dan mengancam kesehatan masyarakat, tetapi juga melanggar hukum. Pelaku pembakaran dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Selain penegasan aspek hukum, personel Polsek juga mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga lingkungan dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas pembakaran lahan, serta mendorong penggunaan cara-cara ramah lingkungan dalam membuka lahan. Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat, yang menyatakan kesiapannya untuk mendukung langkah Polri dalam mencegah terjadinya Karhutla.
Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si melalui PS. Kasi Humas IPTU Asep Hudzainur menegaskan bahwa pencegahan Karhutla merupakan salah satu fokus penting Polres HSU, terutama memasuki musim kemarau. “Kami tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga lebih mengutamakan langkah-langkah pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif menjaga lingkungannya,” ujarnya.
IPTU Asep juga menyampaikan bahwa Polres HSU bersama Polsek jajaran akan terus melakukan patroli rutin dan sosialisasi ke desa-desa yang memiliki potensi rawan Karhutla. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau aparat saja, melainkan tanggung jawab kita bersama,” tambahnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Polsek Amuntai Utara berharap tercipta kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menekan angka kejadian Karhutla di wilayah hukum Polres HSU. Upaya preventif ini sekaligus menjadi bentuk nyata komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak buruk bencana kabut asap dan kerusakan alam akibat kebakaran hutan dan lahan.