TRIBRATA NEWS

Amuntai — Dalam rangka mencegah dan menekan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Polsek Danau Panggang Polres HSU melaksanakan kegiatan pemasangan Maklumat Kapolda Kalimantan Selatan tentang Penegakan Hukum Karhutla di Desa Manarap, Kecamatan Danau Panggang, pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 10.00 WITA.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh personel Polsek Danau Panggang, yakni Brigpol Ahmad Ridhoni Abdi dan Bripda Willy, dengan memasang Maklumat Kapolda di lokasi strategis yang mudah dibaca masyarakat. Selain pemasangan, petugas juga melakukan penyampaian imbauan langsung kepada warga terkait larangan dan sanksi hukum terhadap pembakaran hutan dan lahan.
Dalam himbauannya, petugas menyampaikan beberapa poin penting kepada masyarakat, antara lain: melarang melakukan pembakaran hutan dan lahan, mengimbau agar melaporkan kepada pihak kepolisian jika melihat terjadinya Karhutla, tidak membuang puntung rokok sembarangan, tidak meninggalkan lahan dalam kondisi masih terbakar, serta menghindari membuka lahan dengan cara membakar. Langkah ini merupakan bagian dari strategi preventif kepolisian untuk menekan potensi terjadinya kebakaran lahan di wilayah Danau Panggang.
Kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolda ini mendapat perhatian positif dari masyarakat Desa Manarap. Warga menyambut baik langkah Polsek Danau Panggang dalam memberikan edukasi, sehingga mereka lebih memahami konsekuensi hukum serta bahaya yang ditimbulkan akibat pembakaran lahan.
Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si melalui PS. Kasi Humas IPTU Asep Hudzainur menyampaikan bahwa pemasangan Maklumat Kapolda ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam penegakan hukum dan pencegahan Karhutla. “Kebakaran hutan dan lahan bukan hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga pada kesehatan, ekonomi, serta aktivitas masyarakat. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah Karhutla,” ujarnya.
IPTU Asep juga menegaskan bahwa Polres HSU dan jajaran Polsek akan terus meningkatkan kegiatan sosialisasi dan patroli di daerah rawan Karhutla. “Kami tidak akan segan-segan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, upaya pencegahan tetap menjadi prioritas utama dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat,” tambahnya.
Dengan adanya pemasangan Maklumat Kapolda Kalsel ini, diharapkan masyarakat semakin sadar hukum dan peduli terhadap kelestarian lingkungan, serta dapat membantu aparat kepolisian dalam menjaga wilayah HSU dari ancaman bencana kabut asap akibat Karhutla. Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan hidup.