TRIBRATA NEWS
Amuntai – Dalam upaya menekan angka pernikahan di bawah umur dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya administrasi kependudukan, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pelayanan Pencatatan Sipil dengan tema “Dampak Buruk Pernikahan di Bawah Umur”, pada Rabu (14/5/2025) pukul 09.00 WITA, bertempat di Kantor Kepala Desa Panyiuran, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Acara ini dihadiri oleh berbagai unsur instansi dan masyarakat, antara lain:
H. Andris Tomy, S.Pd, MM (Sekretaris Disdukcapil HSU)
H. Yanuar Suriani, LC, S.Pd (Ketua KUA Amuntai Selatan)
Rusni, S.H. (Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kab. HSU)
Brigadir Maulana (Bhabinkamtibmas Polres HSU)
Khairil Huda (Kepala Desa Panyiuran)
Tokoh agama, tokoh masyarakat, serta kurang lebih 50 orang tamu undangan lainnya.
Kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar hingga pukul 11.00 WITA. Materi yang disampaikan dalam sosialisasi menyoroti dampak negatif pernikahan dini, mulai dari risiko kesehatan ibu dan anak, potensi meningkatnya angka kematian ibu melahirkan, hingga persoalan sosial dan hukum yang timbul akibat kurangnya kesiapan mental dan ekonomi pasangan muda.
Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas AKP Sulkani, SH menyampaikan bahwa peran Polri dalam kegiatan seperti ini merupakan bagian dari upaya edukatif yang sejalan dengan fungsi preemtif kepolisian dalam mendukung pembangunan sosial dan hukum di masyarakat.
“Pernikahan usia dini bukan hanya persoalan keluarga, tapi juga menyangkut masa depan generasi dan kualitas hidup masyarakat. Kehadiran Bhabinkamtibmas dalam kegiatan ini adalah bentuk nyata keterlibatan Polri dalam mendorong masyarakat agar lebih sadar hukum dan pentingnya perencanaan keluarga yang sehat dan matang,” ujar AKP Sulkani.
Lebih lanjut, kegiatan ini juga menjadi sarana penting dalam mengedukasi warga agar mengurus dan melengkapi dokumen kependudukan secara benar dan tepat waktu, guna mendukung tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih baik.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Amuntai Selatan dapat semakin rukun, damai, dan harmonis, serta turut berperan aktif dalam mencegah terjadinya pernikahan dini di lingkungan sekitarnya.