Satresnarkoba Polres HSU Gulung Pengedar Sabu di Rumah Bedakan, Puluhan Paket Diamankan

Polres Hulu Sungai Utara Polda Kalsel – Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten HSU. Seorang pria berinisial AR (47) berhasil diamankan saat kedapatan menyimpan puluhan paket narkotika jenis sabu di dalam rumah bedakan yang berada di Desa Sungai Kuini, Kecamatan Sungai Pandan.

Penangkapan ini dilakukan pada Selasa, 17 Juni 2025, sekitar pukul 08.40 WITA oleh tim Satresnarkoba Polres HSU setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Penangkapan Berdasarkan Laporan Polisi:
Nomor: LP / A / 28 / VI / RES.4.2. / 2025 / SATRESNARKOBA

Tersangka AR, warga Desa Panangah, Kecamatan Danau Panggang, diketahui bekerja sebagai wiraswasta dan kini menetap di lokasi penangkapan. Dalam penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres HSU, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas pengedaran narkoba.

Barang Bukti yang Diamankan:
20 paket sabu dengan berat kotor 5,63 gram, berat bersih 2,03 gram

1 buah bong yang sudah terpasang sedotan dan pipet kaca berisi sabu (berat bersih 0,07 gram)

Plastik klip berbagai ukuran

1 timbangan digital warna putih

1 buah dompet kecil warna hitam

1 unit HP Vivo 1915 warna biru lengkap dengan SIM card dan IMEI

Selain itu, tersangka diamankan bersama barang bukti lain berupa alat pengemas dan alat hisap sabu yang ditemukan di atas kasur dalam rumah yang dihuni tersangka. Proses penggeledahan disaksikan langsung oleh aparat desa setempat, yakni Muhammad Saidin bin Sarkawi (Alm), guna menjaga transparansi dan legalitas proses hukum.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Resnarkoba AKP Sutargo, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres HSU dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkoba.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Keberhasilan ini adalah bentuk sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah kita,” ujar AKP Sulkani.

Polres HSU juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika, karena keterlibatan aktif warga sangat penting dalam menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkoba.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *