TRIBRATA NEWS
Hulu Sungai Utara – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika terus digencarkan jajaran Polres Hulu Sungai Utara. Kali ini, Polsek Babirik bersama Satresnarkoba berhasil menangkap seorang pria berinisial B alias IB (49) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Pelaku diamankan di Jalan Alabio–Babirik, Desa Sungai Durait Hulu, Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara pada Sabtu, 28 Juni 2025 sekitar pukul 15.35 Wita.
Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi LP/A/2/VI/2025/SPKT.Unitreskrim/Polsek Babirik/Polres HSU/Polda Kalsel, dengan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya dua orang pria mengendarai sepeda motor Yamaha Freego warna biru hitam membawa narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Babirik. Merespons cepat informasi tersebut, tim gabungan dari Polsek Babirik dan Satresnarkoba Polres HSU langsung melakukan patroli dan monitoring.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan kendaraan dan dua orang pria sesuai ciri-ciri yang disebutkan. Kedua pelaku langsung diamankan. Hasil pemeriksaan mengungkap identitas pelaku sebagai B alias IB (49), warga Desa Hambuku Baru, Kecamatan Babirik (Pengedar), AR alias AK (dalam perkara lain)
Dari hasil penggeledahan terhadap B alias IB, ditemukan 2 paket sabu terbungkus plastik klip transparan dengan berat total 0,53 gram (berat bersih 0,17 gram), disimpan di saku celana depan sebelah kanan. Selain itu, turut diamankan barang bukti 1 lembar celana pendek warna hijau tua dan 1 unit sepeda motor Yamaha Freego warna biru hitam
Sementara itu, AR alias AK juga kedapatan membawa sabu dalam perkara yang saat ini ditangani terpisah.
Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba AKP Sutargo, S.H. menyampaikan apresiasi atas sinergi jajaran Polsek Babirik dan Satresnarkoba yang sigap dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
“Penangkapan ini membuktikan bahwa Polres HSU berkomitmen penuh dalam memerangi peredaran narkoba hingga ke pelosok desa. Keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta aktif masyarakat dalam memberikan informasi,” tegas AKP Sutargo.
Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Satresnarkoba Polres HSU guna proses penyidikan lebih lanjut.
Polres HSU mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan. Polri hadir bukan hanya untuk menindak, tetapi juga memberikan perlindungan dan jaminan rasa aman kepada seluruh masyarakat.