TRIBRATA NEWS
Amuntai, 08 Juli 2025 – Sat Lantas Polres HSU melaksanakan program Polantas Menyapa dengan acara Ngopi Bareng yang melibatkan pemilik home industri dan sopir angkutan meubel di wilayah hukum Polres HSU. Kegiatan ini bertujuan untuk membangun komunikasi yang humanis dan mempererat kemitraan antara pihak kepolisian dengan masyarakat.
Acara yang berlangsung pada hari Selasa, 08 Juli 2025, dimulai pukul 10.00 Wita di Jl. Amuntai Alabio, Desa Ujung Murung, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), dihadiri oleh sejumlah personil Sat Lantas Polres HSU, di antaranya AKP Yuwono (Kasat Lantas), AIPDA Sutino (Kanit Turjawali), AIPDA Eddy Gusfa (Kanit Kamsel), serta personel Piket Sat Lantas Polres HSU.
Dalam sambutannya, AKP Yuwono menyampaikan bahwa kegiatan Ngopi Bareng ini merupakan kesempatan untuk mendengarkan langsung aspirasi dan keluhan dari para pemilik home industri dan sopir angkutan meubel, terutama terkait dengan isu keselamatan berkendara, pelanggaran over dimension over loading (ODOL), dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas. Lebih lanjut, Kasat Lantas Polres HSU menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai wadah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya pengemudi dan pelaku usaha, mengenai keselamatan berlalu lintas dan resiko hukum terkait kendaraan yang melebihi kapasitas dan ukuran yang ditentukan.
Selain itu, diharapkan terjalin komitmen bersama untuk menghindari pelanggaran lalu lintas, terutama dalam upaya mencapai zero Over Dimensi dan Over Loading di wilayah hukum Polres HSU.
Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K,. M.Si. Melalui Kasat Lantas Polres Hulu Sungai Utara AKP Yuwono Menyampaikan “Adanya kegiatan ini diharapkan dapat terus dilanjutkan untuk memperkuat hubungan antara kepolisian dan masyarakat. Kegiatan Ngopi Bareng ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi seluruh pengguna jalan di wilayah HSU.”
Melalui kegiatan ini, Sat Lantas Polres HSU berharap dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha dan sopir mengenai risiko hukum yang timbul akibat kendaraan yang melanggar ketentuan kapasitas, serta mendorong sinergi dalam menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas demi mendukung kelancaran aktivitas industri lokal.