Polsek Babirik Amankan Pelaku Illegal Fishing dengan Alat Setrum Listrik, Puluhan Ikan Disita

Babirik – Jajaran Polsek Babirik Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali menunjukkan respons cepat terhadap pelanggaran lingkungan dan perikanan di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial IF (39) diamankan pada Selasa (08/07/2025) sekira pukul 04.00 WITA karena tertangkap tangan melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal dengan menggunakan alat setrum listrik di perairan Desa Sungai Durait Hilir, Kecamatan Babirik, Kabupaten HSU.

Penangkapan berawal dari laporan dua warga yang melihat aktivitas mencurigakan di sungai sekitar tempat tinggal mereka. Saat didekati, pelaku diketahui sedang menangkap ikan menggunakan peralatan setrum listrik. Kedua saksi kemudian mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Mapolsek Babirik.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui berinisial IF(39), warga asal Desa Hakurung, Kecamatan Daha Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Pelaku terbukti melanggar Pasal 84 ayat (1) dan/atau Pasal 86 ayat (1) UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang mengatur larangan penggunaan alat dan/atau bahan berbahaya dalam penangkapan ikan.

Barang Bukti yang Diamankan Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa Ikan hasil tangkapan ilegal sebanyak total 85 ekor terdiri dari berbagai jenis:
o 36 ekor ikan Puyau,
o 15 ekor Lais,
o 21 ekor Sanggi,
o 6 ekor Sepat,
o 2 ekor Gabus, dan
o 2 ekor Sisili.
• Alat tangkap ilegal berupa stick bambu sepanjang 3 meter dengan ujung serok dan kabel setrum,
• 4 Unit Accu merk Lififo @25V (total 100V),
• 1 Unit Accu merk Yuasa 12V,
• 1 Unit PDC (konverter arus DC ke AC),
• 1 Unit alat pengontrol arus,
• 1 buah senter kepala,
• 1 Unit sampan kayu panjang 6,5 meter dengan mesin tempel merk Mentari 16,5 HP,
• 1 buah kotak kayu berisi alat kunci,
• 2 buah ember (1 besar warna hitam, 1 sedang warna hijau pecah).

Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Kuatman, SH menyampaikan bahwa praktik illegal fishing seperti ini selain melanggar hukum, juga merusak ekosistem perairan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat lokal.

“Penangkapan ikan dengan alat setrum listrik tidak hanya membahayakan lingkungan, tapi juga membunuh semua biota air tanpa seleksi. Ini kejahatan ekologis yang kami sikapi dengan tegas,” ungkap AKP Teguh.

Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan meningkatkan patroli perairan serta memperkuat kerja sama dengan masyarakat dalam pelaporan aktivitas ilegal serupa.

Atas perbuatannya, IF dijerat dengan Pasal 84 ayat (1) dan/atau Pasal 86 ayat (1) UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1,2 miliar.

Polres HSU mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta menjaga kelestarian lingkungan perairan demi keberlanjutan ekosistem dan mata pencaharian warga di masa depan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *