Polsek Amuntai Utara Gelar Sosialisasi Cegah Karhutla di Desa Tebing Liring, Warga Dihimbau Tidak Membakar Lahan

Amuntai – Dalam rangka mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menjelang musim kemarau, Polsek Amuntai Utara Polres Hulu Sungai Utara (HSU) melaksanakan kegiatan sosialisasi langsung kepada warga masyarakat. Sosialisasi dilaksanakan pada Rabu (20/8/2025) pukul 10.50 WITA di Desa Tebing Liring, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten HSU.

Kegiatan yang dipimpin oleh Bripka Sri Sugiarto ini menitikberatkan pada upaya pencegahan, khususnya penyampaian kepada masyarakat terkait larangan membuka lahan dengan cara membakar. Selain itu, disampaikan pula penekanan hukum berupa sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada siapa saja yang terbukti dengan sengaja melakukan pembakaran hutan atau lahan.

Masyarakat diberikan pemahaman mengenai dampak buruk Karhutla, baik dari sisi kesehatan, ekologi, hingga aspek sosial ekonomi, mengingat asap hasil pembakaran dapat merugikan banyak pihak. Sosialisasi dilakukan secara dialogis sehingga warga bisa langsung bertanya sekaligus memperoleh penjelasan lebih rinci terkait aturan dan prosedur hukum yang berlaku.

Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si menegaskan bahwa sosialisasi seperti ini penting untuk terus digencarkan, sebagai langkah preventif agar masyarakat semakin memahami risiko dan konsekuensi hukum dari tindakan membuka lahan dengan cara membakar.

“Pencegahan Karhutla bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau aparat keamanan, tetapi merupakan tugas bersama seluruh elemen masyarakat. Kami terus mengingatkan bahwa membuka lahan dengan cara membakar tidak dibenarkan, dan ada konsekuensi hukum yang tegas bagi pelaku. Melalui sosialisasi langsung ini, kami berharap warga semakin sadar akan bahaya serta dampak yang ditimbulkan,” ujar Kapolres HSU.

Lebih lanjut, Kapolres menekankan bahwa Polri akan bersinergi dengan pemerintah daerah, TNI, dan unsur terkait lainnya untuk melakukan monitoring secara rutin pada wilayah rawan Karhutla di HSU.

“Kami menginginkan tercipta kesadaran kolektif agar masyarakat berhenti menggunakan cara instan dengan membakar lahan. Selain menimbulkan kerugian ekologis, hal itu juga berpotensi menimbulkan bencana asap yang dapat mengganggu kesehatan. Pencegahan yang berhasil harus dimulai dari kesadaran masyarakat sendiri, dan Polri berkomitmen hadir di lapangan untuk mengawal hal tersebut,” tambahnya.

Kegiatan sosialisasi berjalan dengan lancar dan mendapat perhatian positif dari masyarakat Desa Tebing Liring. Warga menyampaikan apresiasi atas langkah preventif yang dilakukan aparat kepolisian, dan berkomitmen untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman kebakaran lahan dan hutan.

Dengan kegiatan berkesinambungan semacam ini, diharapkan Kabupaten Hulu Sungai Utara dapat terhindar dari bencana asap dan dampak buruk Karhutla, sekaligus menjadi wilayah yang semakin waspada terhadap bahaya lingkungan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *