TRIBRATA NEWS
Amuntai Utara, Hulu Sungai Utara — Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang berpotensi mengancam kesehatan, lingkungan, serta aktivitas sosial ekonomi masyarakat, Polsek Amuntai Utara Polres Hulu Sungai Utara melaksanakan giat sosialisasi pencegahan Karhutla pada Jumat, 05 September 2025, bertempat di Desa Penangian, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten HSU. Kegiatan berlangsung mulai pukul 10.30 WITA hingga selesai dengan melibatkan personel Polsek Amuntai Utara.
Kegiatan sosialisasi tersebut dipimpin oleh Aipda M. Rafii, Aipda Djayeng T. Gunade, Brigadir M. Syaiful Firdaus, dan Bripda Dio Bastanta. Mereka menyampaikan langsung kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak membakar hutan maupun lahan, serta memberikan pemahaman terkait ancaman sanksi hukum bagi pelaku yang dengan sengaja membuka lahan melalui cara pembakaran.
Dalam sosialisasi, aparat kepolisian menekankan bahwa tindakan membakar hutan dan lahan tidak hanya mencemari udara serta mengganggu kesehatan masyarakat, tetapi juga melanggar hukum dan dapat berujung pada sanksi pidana. Upaya ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat untuk tidak lagi menggunakan cara bakar sebagai metode pembukaan lahan.
Kapolres Hulu Sungai Utara, AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., saat dimintai keterangan menegaskan bahwa kepolisian akan terus hadir di tengah masyarakat untuk memberikan edukasi sekaligus melakukan langkah-langkah preventif agar Karhutla tidak terjadi di wilayah HSU.
“Kami menekankan kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam bentuk apapun. Kebakaran hutan bukan hanya berdampak pada kerugian materiil dan kerusakan ekosistem, tetapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat luas. Polres HSU melalui jajaran Polsek terus aktif melaksanakan sosialisasi, patroli, hingga penegakan hukum bagi siapa saja yang terbukti melanggar,” jelas Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres juga mengajak partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian serta pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan bersama.
“Pencegahan Karhutla adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak para tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga generasi muda agar ikut terlibat dalam memberikan edukasi dan pengawasan di lingkungannya masing-masing. Dengan kebersamaan, kita bisa mewujudkan Kabupaten HSU yang bebas asap, sehat, dan ramah lingkungan,” tambah AKBP Agus Nuryanto.
Pelaksanaan sosialisasi pencegahan Karhutla di Desa Penangian ini disambut baik oleh masyarakat setempat. Warga mengaku lebih memahami konsekuensi hukum dan dampak yang akan ditimbulkan dari praktik pembakaran. Melalui kegiatan ini, diharapkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan semakin meningkat, serta ancaman Karhutla di wilayah hukum Polres Hulu Sungai Utara dapat ditekan secara maksimal.