TRIBRATA NEWS

Polsek Amuntai Selatan melaksanakan kegiatan sosialisasi Pelayanan Pengaduan Online melalui QR Code kepada warga Desa Banyu Hirang, Kecamatan Amuntai Selatan, pada Minggu 1 Maret 2026 sekitar pukul 12.00 Wita bertempat di Desa Simpang Tiga, Kecamatan Amuntai Selatan. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mendukung program penguatan pengawasan internal Polri dan peningkatan pelayanan pengaduan masyarakat berbasis digital, sejalan dengan pemanfaatan sistem pengaduan Propam Polri secara online yang memungkinkan warga melapor tanpa harus datang ke kantor polisi.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Amuntai Selatan yang terlibat adalah Aiptu Budiansyah, Aipda Agus Efendi, Briptu Hasan, dan Bripda Noor Alim. Mereka melakukan pemasangan stiker Yanduan berisi QR Code di titik-titik strategis yang mudah dijangkau masyarakat, seperti area fasilitas umum dan tempat yang sering dilalui warga. Selain pemasangan stiker, petugas juga memberikan penjelasan langsung kepada warga mengenai cara menggunakan QR Code untuk menyampaikan laporan atau pengaduan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Polri.
Melalui layanan pengaduan berbasis QR Code ini, masyarakat cukup memindai kode yang tertera pada stiker menggunakan ponsel, kemudian akan diarahkan ke sistem pengaduan Propam Polri untuk mengisi data diri, kronologi kejadian, dan mengunggah bukti pendukung jika ada. Sistem ini dirancang agar laporan yang masuk tercatat secara otomatis dan selanjutnya ditindaklanjuti secara prosedural oleh Divisi Propam Polri, dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas pelapor. Dengan mekanisme tersebut, proses pelaporan menjadi lebih cepat, aman, dan transparan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindakan oknum anggota Polri.
PS. Kasi Humas Polres Hulu Sungai Utara IPTU Asep Hudzainur, mewakili Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa sosialisasi layanan pengaduan online ini merupakan wujud komitmen Polres HSU dalam mendukung transformasi digital pelayanan publik di tubuh Polri. Ia menegaskan bahwa penggunaan QR Code dalam layanan pengaduan mempermudah masyarakat mengawasi kinerja anggota Polri dan menjadi sarana kontrol sosial yang penting. “Masyarakat kini bisa menyampaikan laporan dugaan pelanggaran anggota Polri kapan saja dan di mana saja cukup dengan memindai QR Code yang tersedia. Laporan akan masuk ke sistem secara real time dan ditangani sesuai prosedur oleh Propam,” ujar IPTU Asep, sejalan dengan penjelasan yang disampaikan jajaran Propam di tingkat pusat mengenai fungsi layanan pengaduan berbasis QR Code.
Ia menambahkan, kehadiran sistem pengaduan online ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri karena proses pengaduan menjadi lebih terbuka, terukur, dan terdokumentasi dengan baik. IPTU Asep juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan tersebut apabila menemukan perilaku anggota Polri yang dianggap menyimpang dari aturan. Menurutnya, masukan dan laporan masyarakat sangat penting bagi Polri dalam melakukan pembenahan internal dan penegakan disiplin yang konsisten.
Dengan adanya sosialisasi Pelayanan Pengaduan Online melalui QR Code di Desa Banyu Hirang ini, Polsek Amuntai Selatan berharap masyarakat semakin memahami kanal pelaporan resmi yang disiapkan Polri dan merasa lebih terlindungi dalam mencari keadilan jika dirugikan oleh tindakan oknum anggota. Polres HSU akan terus mendorong jajaran polsek lain untuk melakukan kegiatan serupa di wilayahnya masing-masing, sehingga jaringan stiker QR Code pengaduan benar-benar menjangkau ruang-ruang publik dan lingkungan masyarakat secara luas.