TRIBRATA NEWS

Pada hari Kamis, 9 April 2026, bertempat di Kantor Desa Pasar Sabtu, Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Pelayanan Pengaduan Online melalui QR Code yang diinisiasi oleh Polres HSU. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri secara aman, transparan, dan praktis.
Sosialisasi ini melibatkan sejumlah anggota Polres HSU, antara lain Aiptu H. M. Sayuti, Aipda Robian Noor, dan Brigadir Ismail, S.H., yang turut serta dalam pemasangan stiker QR Code di beberapa titik strategis di kantor desa. QR Code yang dipasang dapat dipindai dengan ponsel dan langsung mengarahkan masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran Polri secara online, tanpa harus datang ke kantor polisi. Layanan ini dirancang untuk memberikan akses mudah bagi masyarakat kapan saja dan di mana saja.
Kapolres HSU, AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si, yang diwakili oleh PS. Kasi Humas IPTU Asep Hudzainur, menyatakan, “Pelayanan pengaduan online ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas Polri. Dengan sistem ini, masyarakat bisa melaporkan dugaan pelanggaran anggota Polri dengan lebih mudah dan aman. Laporan yang diterima akan langsung tercatat dan ditindaklanjuti sesuai prosedur oleh Divpropam Polri.”
Lebih lanjut, IPTU Asep Hudzainur menjelaskan bahwa sistem ini akan mempermudah pengawasan terhadap kinerja anggota Polri dan pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri. “Kami percaya bahwa dengan adanya pengawasan yang lebih terbuka dan proses pengaduan yang lebih mudah diakses, akan tercipta Polri yang lebih profesional dan dipercaya oleh masyarakat,” tambahnya.
Dengan adanya fasilitas pengaduan online ini, diharapkan masyarakat semakin merasa aman dalam menyampaikan pengaduan tanpa rasa takut atau ragu, sekaligus mendukung terciptanya Polri yang lebih transparan dan bertanggung jawab.