TRIBRATA NEWS
Polsek Amuntai Utara Polda Kalsel – Unit Reskrim Polsek Amuntai Utara, Polres Hulu Sungai Utara (HSU), mengungkap kasus penganiayaan berat yang terjadi di Desa Panangkalaan, Kecamatan Amuntai Utara, pada Rabu malam, 30 April 2025.



Kejadian terjadi sekitar pukul 21.10 WITA, tepatnya di depan sebuah rumah warga di RT.003 No.012, yang mengakibatkan seorang pria berinisial M (35) mengalami tiga luka bacok di bagian kepala dan dahi akibat serangan senjata tajam.
Berdasarkan laporan yang diterima, pelapor berinisial S (42) yang juga merupakan kakak korban, menjelaskan bahwa saat melintas di lokasi kejadian, ia melihat kerumunan warga dan mendapati seorang pria berinisial AG (23) alias G alias U sedang memegang parang pendek.
Sempat terjadi percakapan antara pelapor dan terduga pelaku. Ketika pelapor bertanya, “Ikam matii kah M?” (Kamu yang lukai M?), pelaku menjawab, “Rumah hancur banyak ratik, kesini kah ikam”, yang diduga merupakan bentuk tantangan.
Korban saat itu telah dievakuasi ke rumah sakit, namun kemudian dibawa kembali ke Puskesdes Panangkalaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengalami luka serius berupa:
Luka bacok di dahi sebelah kanan,
Luka bacok di atas kepala sebelah kiri,
Luka bacok di bagian belakang atas kepala sebelah kiri.
Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas AKP Sulkani, S.H menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan resmi dan sedang melakukan proses penyidikan terhadap peristiwa tersebut.
“Tindak kekerasan seperti ini tidak dapat ditoleransi. Kami sudah menerima laporan dari keluarga korban dan akan menindaklanjuti kasus ini dengan proses hukum yang berlaku. Polri hadir untuk memberikan rasa aman dan keadilan bagi seluruh masyarakat,” ungkap AKP Sulkani.
Saat ini terduga pelaku masih dalam penanganan kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Unit Reskrim Polsek Amuntai Utara juga telah mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan.
Polres HSU mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan secara kekerasan dan segera melapor kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya tindakan kriminal di lingkungannya.
Saat ini pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan berat dan/atau Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.