TRIBRATA NEWS
Amuntai – Tim Reskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil mengungkap dugaan praktik perjudian online yang dioperasikan secara ilegal oleh seorang pemuda di kawasan Pelabuhan Desa Babirik Hilir, Kecamatan Babirik, Senin (5/5/2025) sekitar pukul 15.30 Wita.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan terduga pelaku berinisial AS (30), warga Desa Murung Panti Hilir, Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Pelaku ditangkap saat berada di lokasi pelabuhan beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian online.
Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas AKP Sulkani, S.H. membenarkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat serta patroli siber yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres HSU.
“Pelaku ditangkap tangan saat mengakses dan mengoperasikan beberapa akun situs judi online melalui perangkat ponsel miliknya. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku memiliki dan menggunakan beberapa akun situs judi online seperti Istana Impian 3, ALFA 4D, dan Kungfu-4D, serta aplikasi keuangan digital sebagai media transaksi,” ungkap AKP Sulkani.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas, antara lain:
• 1 unit sepeda motor Honda Beat hitam
• 1 unit HP Oppo A18 warna hitam beserta nomor sim card aktif,
• 3 akun situs judi online aktif,
• 2 akun aplikasi dompet digital (DANA dan LinkAja) yang terhubung dengan aktivitas perjudian.
“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian, termasuk yang dilakukan secara online, karena sangat meresahkan masyarakat dan melanggar hukum. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat atau tergiur dengan praktik perjudian dalam bentuk apapun,” tegas Kasi Humas.
Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Hulu Sungai Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dan/atau Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian.