TRIBRATA NEWS

Polsek Amuntai Utara Polres Hulu Sungai Utara (HSU) melaksanakan kegiatan pembagian brosur Pengaduan Cepat Propam Polri kepada masyarakat di wilayah Desa Padang Luar, Kecamatan Amuntai Utara, pada Jumat, 24 April 2026, pukul 09.30 Wita hingga selesai. Kegiatan ini bertujuan mengenalkan dan mempermudah akses masyarakat terhadap layanan pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri melalui sistem digital berbasis scan barcode atau QR Code.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personel Polsek Amuntai Utara, yaitu AIPDA M. Rafii, AIPDA Djayeng Gunade, dan BRIGADIR M. Syaiful dengan menggunakan kendaraan dinas patroli roda empat Polsek Amuntai Utara. Petugas menyambangi warga di sekitar Desa Padang Luar dan membagikan brosur yang berisi informasi kanal Pengaduan Cepat Propam Polri, sekaligus memberikan penjelasan langsung terkait tata cara pelaporan menggunakan scan barcode yang tertera pada brosur.
Melalui brosur tersebut, masyarakat diinformasikan bahwa Pengaduan Cepat Propam Polri memungkinkan warga melaporkan dugaan pelanggaran anggota Polri secara online, aman, dan transparan tanpa harus datang ke kantor polisi. Warga cukup memindai barcode menggunakan ponsel untuk terhubung dengan kanal pengaduan resmi yang dikelola Divpropam Polri, sehingga laporan dapat disampaikan kapan saja dan di mana saja secara praktis.
Setiap pengaduan yang dikirimkan melalui sistem ini akan tercatat dalam basis data dan diproses secara prosedural oleh Divpropam Polri, mulai dari verifikasi hingga penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Inovasi ini memperkuat mekanisme pengawasan internal dan eksternal terhadap kinerja anggota Polri serta diharapkan mampu mencegah pelanggaran melalui kontrol sosial dari masyarakat.
Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si melalui PS. Kasi Humas IPTU Asep Hudzainur menyampaikan bahwa pembagian brosur Pengaduan Cepat Propam Polri merupakan bagian dari komitmen Polres HSU untuk membangun budaya pelayanan yang lebih terbuka dan akuntabel. “Kami ingin masyarakat tahu bahwa jika ada dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri, sekarang bisa dilaporkan dengan cepat dan mudah melalui scan barcode yang ada di brosur ini, identitas pelapor juga dilindungi dan laporan akan diproses secara profesional,” tegas IPTU Asep Hudzainur.
Ia menambahkan bahwa layanan pengaduan cepat ini tidak hanya mempermudah korban atau saksi dalam menyampaikan laporan, tetapi juga menjadi sarana untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri melalui pengawasan yang partisipatif. Dengan adanya kemudahan akses pengaduan digital ini, diharapkan tidak ada lagi keraguan masyarakat untuk melaporkan setiap indikasi pelanggaran yang dilakukan oknum anggota di lapangan.
Melalui kegiatan pembagian brosur di Desa Padang Luar ini, Polsek Amuntai Utara berharap masyarakat semakin memahami mekanisme Pengaduan Cepat Propam Polri dan bersedia memanfaatkannya secara bijak ketika menemukan dugaan pelanggaran. Selama kegiatan berlangsung, situasi di lapangan terpantau aman, tertib, dan mendapat respon positif dari masyarakat setempat.