Pengembangan Kasus, Pria Ini Diciduk Satresnarkoba Polres HSU Simpan 95 Butir Obat Terlarang

Amuntai – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali berhasil mengungkap peredaran obat-obatan terlarang. Seorang pria berinisial A.F.T (32) ditangkap setelah terbukti menyimpan puluhan butir obat putih yang diduga mengandung Karisoprodol di kediamannya.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, di mana tersangka berinisial A.H lebih dulu diamankan membawa 50 butir obat serupa.

Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba AKP Sutargo, S.H., M.M. membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap A.H, diketahui bahwa sumber obat tersebut berasal dari A.F.T. Anggota kami langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan A.F.T beserta barang buktinya,” ungkap AKP Sutargo.

Berdasarkan pengakuan A.H, petugas melakukan penyelidikan terhadap keberadaan A.F.T yang diketahui berada di sekitar Jalan Lambung Mangkurat Desa Palampitan Hilir, Kecamatan Amuntai Tengah.

Sekitar pukul 22.00 WITA, Kamis (24/04/2025), A.F.T berhasil diamankan di pinggir jalan. Saat penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti, namun penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah tersangka di Desa Baru RT 004 Kecamatan Danau Panggang.

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan:
• 95 butir obat putih diduga mengandung Karisoprodol yang tersimpan dalam toples warna ungu.
• 2 bungkus plastik piper klip transparan.
• Uang tunai sebesar Rp 998.000,-.
• 1 unit handphone merk OPPO F11 Pro warna Thunder Black.

“Barang bukti tersebut ditemukan di dalam rak lemari kamar tidur tersangka. Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolres HSU untuk penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Sutargo.

A.F.T(32) dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kapolres HSU menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan obat-obatan berbahaya di wilayah hukumnya.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Kami juga mengimbau agar masyarakat jangan ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Ini demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat,” tegas AKP Sutargo.

Polres Hulu Sungai Utara akan terus meningkatkan upaya preventif dan represif guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *