TRIBRATA NEWS

Amuntai – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Pada Jum’at malam, 01 Agustus 2025, sekitar pukul 21.50 WITA, dua orang pria berhasil diamankan berikut barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih mencapai 290,62 gram.
Pengungkapan ini dilakukan di Jalan Brigjen H. Hasan Baseri, Desa Kota Raden Hilir, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara setelah aparat Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dua pria yang diduga membawa narkotika menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah.
Kedua tersangka yang berhasil diamankan yakni MJ (26), warga Desa Bentot, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah dan R (19), warga Desa Waling, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Keduanya merupakan pekerja di salah satu mess perusahaan katering di wilayah Tabalong dan diduga menjadi kurir dalam jaringan peredaran narkotika antardaerah.

Saat dilakukan penyelidikan dan pemantauan oleh tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres HSU AKP Sutargo, S.H., M.M., petugas mencurigai dua pria dengan ciri-ciri sesuai informasi. Ketika akan diamankan, salah satu pelaku sempat menjatuhkan tas selempang warna hitam ke aspal jalan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 3 paket besar sabu terbungkus rapi dalam plastik transparan dan kantong plastik warna orange dan hitam.
Selain sabu, barang bukti lain yang berhasil disita yakni 2 unit handphone (merek Infinix dan iPhone), 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, Tas selempang merek EIGER, Uang tunai Rp200.000, serta Beberapa plastik klip pembungkus.
Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Sutargo, S.H., M.M. menyampaikan apresiasi atas kecepatan dan ketelitian personelnya dalam menangani informasi masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menjaga wilayah hukum Polres HSU dari ancaman peredaran narkotika. Barang bukti yang disita memiliki jumlah yang cukup besar dan bisa berdampak merusak generasi muda jika sampai beredar. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah ini,” ujar AKP Sutargo.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Hulu Sungai Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati.
Polres Hulu Sungai Utara juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Peran serta aktif masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya Polri memberantas peredaran narkoba di daerah.