Satresnarkoba Polres HSU Gulung Pengedar Narkoba Jaringan Besar, Sita 83 Gram Sabu dan 90 Butir Ekstasi

Amuntai – Hulu Sungai Utara, Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar. Seorang pria berinisial AR (30), warga asal Kabupaten Hulu Sungai Selatan, diamankan petugas saat membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi di Jalan Suwandi Sumarta, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, pada Selasa, 5 Agustus 2025 sekitar pukul 15.50 WITA.

Pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan dari seorang pria dengan sepeda motor jenis Honda Scoopy warna hitam yang diduga membawa narkoba dalam jumlah besar.

Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Sutargo, S.H., M.M. membenarkan penangkapan tersebut.

“Berdasarkan informasi masyarakat, anggota kami segera melakukan penyelidikan dan patroli monitoring di wilayah Jalan Suwandi Sumarta. Setelah mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor sesuai ciri-ciri, tim segera melakukan penangkapan dan penggeledahan,” jelas AKP Sutargo.

Barang Bukti yang Diamankan Sabu 1 paket besar sabu (35,18 gram bersih), 10 paket sabu (48,15 gram bersih) dengan total 11 paket dengan berat bersih 83,33 gram

Ekstasi 5 paket ekstasi logo kerang (50 butir, 17,50 gram bersih), 4 paket ekstasi logo minions (40 butir, 14,80 gram bersih), Total ekstasi: 90 butir, berat bersih 32,30 gram

Barang bukti lain 5 lembar tisu putih, 3 lembar lakban transparan, 2 kantong plastik warna hitam, 1 handphone VIVO Y66 warna rose gold dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, No. Pol: DA 2284 KAF

Tersangka menyembunyikan narkotika di dalam box depan sepeda motor, masing-masing dibungkus dengan tisu, lakban transparan, dan dimasukkan ke dalam dua lembar kantong plastik hitam. Saat digeledah, ditemukan total 11 paket sabu dan 9 paket ekstasi. Penangkapan dilakukan dengan cepat dan tanpa perlawanan.

“Jumlah barang bukti yang diamankan menunjukkan bahwa tersangka diduga kuat sebagai bagian dari jaringan pengedar dalam skala besar, bukan hanya pemakai,” tegas AKP Sutargo.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati, serta denda paling sedikit Rp1 miliar

Kapolres HSU menegaskan komitmen Polres Hulu Sungai Utara dalam memberantas peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda di wilayah Kalimantan Selatan.

“Kami akan terus tingkatkan patroli, penyelidikan, dan sinergi dengan masyarakat. Setiap informasi dari warga sangat penting dalam pengungkapan kasus seperti ini. Kami mengapresiasi dukungan masyarakat,” ungkap AKP Sutargo.

Saat ini tersangka AR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ruang Satresnarkoba Polres HSU untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *