Polres HSU Ungkap Kasus Curat dan Penadahan Motor Lintas Desa

Unit Reskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU) Tim Jatanras berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dan penadahan sepeda motor yang terjadi di Desa Panyiuran, Kecamatan Amuntai Selatan.

Kasus ini bermula dari laporan yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy miliknya pada Selasa, 2 April 2024 silam. Saat itu, motor yang diparkir di halaman rumah dalam keadaan tidak terkunci stang raib tepat saat korban sedang berbuka puasa.

 

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku utama berinisial AA (32). Diketahui, tersangka AA saat ini sedang menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II B Amuntai atas kasus pencurian lainnya.

Tak berhenti di situ, polisi juga berhasil mengamankan tiga orang yang diduga kuat sebagai penadah barang hasil kejahatan tersebut, yakni:

S (44)

H (43)

R alias Imi (42)

Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah putih , STNK asli, kunci kontak, serta dokumen keterangan jaminan BPKB dari Bank BRI.

Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Iptu Asep Hudzainur, membenarkan pengungkapan kasus tersebut sebagai bagian dari target operasi (TO) dalam Ops Jaran Intan 2026.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres HSU. Pengungkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam menindak tegas pelaku pencurian maupun penadah barang hasil curian. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, pastikan kendaraan terkunci ganda saat diparkir, bahkan di halaman rumah sekalipun,” ujar Iptu Asep Hudzainur dalam keterangannya, Kamis (29/01/2026).

Iptu Asep juga menambahkan bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai perannya. “Untuk pelaku pencurian kami kenakan Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f KUHPidana, sedangkan untuk para penadah akan dijerat dengan Pasal 591 KUHPidana. Saat ini penyidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk memastikan apakah ada keterkaitan dengan TKP lainnya,” tegasnya.

Saat ini barang bukti telah diamankan di Mapolres HSU guna proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengapresiasi masyarakat yang kooperatif dalam memberikan informasi sehingga kasus yang terjadi pada tahun 2024 ini dapat terungkap dengan tuntas.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *