TRIBRATA NEWS

Amuntai – Dalam upaya meningkatkan transparansi serta kualitas pengawasan internal Polri, Polsek Amuntai Utara jajaran Polres Hulu Sungai Utara (HSU) melaksanakan kegiatan pembagian brosur Pengaduan Cepat Propam Polri di wilayah hukumnya pada Selasa, 17 Maret 2026, sekitar pukul 11.00 Wita hingga selesai. Kegiatan ini menyasar warga di Desa Tayur, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara, sebagai bagian dari komitmen kepolisian untuk membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan terkait pelayanan maupun dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.
Kegiatan pembagian brosur dipimpin oleh Aiptu Khairil bersama personel Aipda Hendra dan Bripka Eko, dengan menggunakan mobil dinas patroli (R4) Polsek Amuntai Utara sebagai sarana operasional. Personel mendatangi titik-titik keramaian dan pemukiman warga di Desa Tayur, memberikan brosur secara langsung, sekaligus menjelaskan tata cara serta kanal yang dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan laporan atau pengaduan dengan cepat apabila menemukan adanya tindakan tidak profesional dari oknum anggota Polri.
Melalui brosur tersebut, warga diberikan informasi mengenai mekanisme pengaduan yang mudah diakses, baik melalui layanan pengaduan cepat Propam maupun saluran resmi lainnya, sehingga masyarakat tidak ragu untuk melaporkan apabila merasa dirugikan atau menemukan indikasi pelanggaran disiplin dan kode etik anggota kepolisian. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik, mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi kinerja Polri, serta mewujudkan pelayanan kepolisian yang semakin presisi, transparan, dan akuntabel.
Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si melalui PS. Kasi Humas IPTU Asep Hudzainur menyampaikan bahwa pembagian brosur Pengaduan Cepat Propam Polri ini sejalan dengan komitmen Polres HSU untuk memperkuat pengawasan internal berbasis partisipasi masyarakat. Dalam keterangannya, IPTU Asep menjelaskan, “Melalui sosialisasi dan pembagian brosur ini, kami ingin masyarakat mengetahui bahwa Polri membuka diri terhadap kritik dan pengaduan. Jika ada oknum yang bersikap tidak profesional atau melanggar aturan, masyarakat punya saluran resmi untuk melaporkannya dengan cepat dan mudah,” ujarnya mewakili Kapolres HSU.
Lebih lanjut, IPTU Asep menegaskan bahwa pengawasan kinerja anggota Polri bukan hanya dilakukan oleh struktur internal, tetapi juga membutuhkan peran serta masyarakat. “Kami berharap masyarakat di Desa Tayur dan wilayah lain di Kabupaten HSU tidak ragu untuk memanfaatkan layanan pengaduan ini. Pengaduan yang disampaikan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Ini adalah bagian dari upaya kami mewujudkan Polri yang semakin profesional, berintegritas, dan dipercaya masyarakat,” tambahnya.
Kegiatan pembagian brosur di Desa Tayur berjalan aman, tertib, dan mendapat respons positif dari warga. Masyarakat menyambut baik inisiatif Polsek Amuntai Utara yang secara proaktif hadir memberikan edukasi mengenai mekanisme pengaduan cepat Propam Polri. Ke depan, Polres HSU melalui polsek jajaran berencana untuk terus menggencarkan sosialisasi serupa di desa-desa lain, sehingga semakin banyak warga yang memahami hak dan saluran resmi mereka dalam menyampaikan pengaduan terhadap pelayanan maupun perilaku anggota Polri.