TRIBRATA NEWS

Dalam rangka meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri, Polsek Amuntai Tengah Polres Hulu Sungai Utara melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pelayanan Pengaduan Online (QR Code) di Pasar Induk Amuntai, Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, pada Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 12.20 Wita. Kegiatan ini menyasar para pedagang, pengunjung pasar, dan masyarakat wilayah hukum Polsek Amuntai Tengah yang beraktivitas di pusat keramaian tersebut sebagai langkah proaktif mengenalkan layanan pengaduan digital yang mudah diakses dan aman digunakan.
Kegiatan dipimpin oleh Aiptu Rofik PN selaku Ka Jaga, bersama Bripka Eko Wahyudi, Bripka Sugeng Ari W., dan Brigpol Juliansyah sebagai personel pelaksana. Petugas memasang stiker layanan pengaduan (Yanduan) berbasis QR Code di lokasi-lokasi strategis di area Pasar Induk Amuntai, seperti pintu masuk, area parkir, dan titik-titik yang sering dilalui masyarakat. Selain pemasangan stiker, personel juga memberikan sosialisasi langsung kepada warga mengenai cara menggunakan QR Code tersebut untuk menyampaikan laporan atau pengaduan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.
Melalui layanan ini, masyarakat cukup memindai QR Code menggunakan ponsel untuk terhubung langsung ke kanal pengaduan resmi yang ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Dengan sistem ini, laporan dapat disampaikan secara online tanpa harus mendatangi kantor polisi, dapat diakses kapan saja dan di mana saja, serta kerahasiaan pelapor tetap terjamin. Setiap pengaduan yang masuk akan tercatat dalam sistem dan diproses sesuai prosedur yang berlaku, sehingga pengawasan terhadap kinerja anggota Polri menjadi lebih mudah, terstruktur, dan transparan.
Kapolres Hulu Sungai Utara, AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., melalui PS. Kasi Humas Polres HSU IPTU Asep Hudzainur, menyampaikan bahwa penerapan layanan pengaduan online berbasis QR Code ini merupakan bagian dari komitmen Polres HSU dalam memperkuat pengawasan internal sekaligus membuka ruang kontrol sosial bagi masyarakat. Ia menegaskan bahwa Polri tidak antikritik dan justru membutuhkan partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan apabila terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum anggota di lapangan.
“Melalui pemasangan stiker QR Code dan sosialisasi langsung di tengah keramaian Pasar Induk Amuntai, kami ingin memudahkan masyarakat untuk menyampaikan keluhan, masukan, maupun laporan secara cepat dan aman. Masyarakat tidak perlu ragu, karena setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara profesional dan prosedural oleh unsur pengawas yang berwenang. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menghadirkan Polri yang transparan, akuntabel, dan dekat dengan masyarakat,” ujar IPTU Asep Hudzainur mewakili Kapolres HSU.
Beliau juga menambahkan bahwa dengan adanya layanan pengaduan online ini, diharapkan pengawasan terhadap kinerja anggota Polri semakin optimal dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri terus meningkat. Partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan kanal pengaduan digital menjadi salah satu kunci terbentuknya institusi yang bersih, berintegritas, dan responsif terhadap aspirasi warga. Polres HSU akan terus mendorong jajaran Polsek, termasuk Polsek Amuntai Tengah, untuk memperluas jangkauan sosialisasi ke berbagai pusat aktivitas masyarakat lainnya.
Kegiatan sosialisasi di Pasar Induk Amuntai tersebut berlangsung dengan tertib dan mendapat respon positif dari para pedagang maupun pengunjung. Masyarakat menyambut baik adanya kemudahan dalam melaporkan dugaan pelanggaran anggota Polri tanpa hambatan jarak dan waktu. Melalui langkah inovatif ini, Polsek Amuntai Tengah berharap hubungan kemitraan antara Polri dan masyarakat semakin kuat, sejalan dengan upaya mewujudkan pelayanan kepolisian yang modern, transparan, dan dipercaya publik.