TRIBRATA NEWS

Sebagai upaya meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kemudahan akses bagi masyarakat dalam menyampaikan laporan atau pengaduan terhadap kinerja anggota Polri, Polsek Banjang jajaran Polres Hulu Sungai Utara (HSU) melaksanakan sosialisasi pelayanan pengaduan online melalui QR Code di Desa Banjang, pada Selasa, 24 Maret 2026, sekitar pukul 12.00 Wita.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh AIPDA Dedi Susanto dan AIPDA Slamet Rianto, dengan bentuk kegiatan berupa pemasangan stiker “Yanduan Anggota Polri” yang dilengkapi QR Code di sejumlah titik strategis dan sosialisasi langsung kepada masyarakat terkait cara penggunaan serta manfaat layanan tersebut.
QR Code tersebut merupakan bagian dari inovasi digital Polri melalui Bagian Pengaduan Masyarakat (Yanduan) Divisi Propam Polri, yang memungkinkan masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran anggota Polri secara online dengan mudah, cepat, aman, dan transparan tanpa harus datang langsung ke kantor kepolisian. Masyarakat cukup memindai QR Code menggunakan ponsel, lalu akan langsung terhubung ke portal resmi pengaduan Polri, di mana laporan akan tercatat dan diproses secara sistematis sesuai prosedur yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, warga Desa Banjang diberikan penjelasan mengenai pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi kinerja aparat penegak hukum. Dengan kemudahan akses digital ini, diharapkan masyarakat lebih aktif dalam memberikan laporan yang membangun, demi terwujudnya pelayanan Polri yang profesional dan berintegritas.
Kapolres Hulu Sungai Utara, AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., melalui PS. Kasi Humas IPTU Asep Hudzainur, menyampaikan bahwa layanan pengaduan berbasis QR Code ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. “Dengan adanya QR Code Yanduan, masyarakat tidak perlu repot datang ke kantor Polres atau Polsek untuk menyampaikan laporan. Cukup dari ponsel, laporan langsung sampai secara online dan akan ditindaklanjuti oleh Divpropam Polri sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya menyampaikan pesan Kapolres.
IPTU Asep Hudzainur menambahkan, inovasi ini tidak hanya mempermudah masyarakat, tetapi juga menjadi sarana pengawasan internal yang efektif bagi Polri. “Melalui sistem pelaporan ini, kami berharap dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Setiap laporan yang masuk akan dipantau dan diproses secara terbuka serta bertanggung jawab, sesuai prinsip Polri yang Presisi—Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan,” tambahnya.
Masyarakat Desa Banjang menyambut positif adanya layanan pengaduan online berbasis QR Code ini. Mereka menilai, teknologi tersebut memberikan ruang bagi warga untuk turut serta melakukan kontrol sosial secara praktis dan aman. Dengan demikian, kegiatan sosialisasi ini diharapkan tidak hanya memperkuat komunikasi antara Polri dan masyarakat, tetapi juga menjadi langkah nyata menuju pelayanan kepolisian yang lebih modern, cepat, dan terpercaya.