TRIBRATA NEWS

Polsek Amuntai Selatan melaksanakan sosialisasi pelayanan pengaduan online melalui QR Code kepada masyarakat di Desa Simpang Empat, Kecamatan Amuntai Selatan, pada Rabu, 22 April 2026, sekitar pukul 10.00 Wita. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menghadirkan mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran anggota Polri yang lebih cepat, mudah, aman, dan transparan bagi masyarakat.
Kegiatan sosialisasi melibatkan personel Polsek Amuntai Selatan, yaitu Aiptu Maryono, Aipda Rahmad N, dan Bripka Najib K. Dalam pelaksanaannya, petugas memasang stiker pelayanan pengaduan (Yanduan) anggota Polri berbasis QR Code di sejumlah titik strategis yang mudah dijangkau dan dilihat masyarakat. Warga diberikan penjelasan langsung mengenai fungsi dan cara menggunakan QR Code tersebut untuk menyampaikan pengaduan secara online.
Melalui layanan ini, masyarakat cukup memindai QR Code menggunakan ponsel untuk terhubung langsung ke kanal resmi pengaduan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Sistem ini memungkinkan masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran anggota Polri kapan saja dan di mana saja tanpa harus datang ke kantor polisi, sehingga mempercepat proses pelaporan sekaligus memberikan rasa aman bagi pelapor.
Petugas juga menjelaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan tercatat secara elektronik dan ditindaklanjuti sesuai prosedur oleh Divpropam Polri. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir saat menyampaikan keluhan atau laporan terkait perilaku maupun kinerja anggota Polri yang dianggap tidak sesuai dengan aturan dan etika kedinasan.
Melalui sosialisasi ini, masyarakat Desa Simpang Empat diharapkan semakin memahami haknya untuk melapor apabila menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri. Di sisi lain, keberadaan sistem pengaduan online berbasis QR Code ini juga menjadi sarana pengawasan kinerja yang mendorong anggota Polri untuk bekerja lebih profesional, transparan, dan akuntabel dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si melalui PS. Kasi Humas IPTU Asep Hudzainur menyampaikan bahwa penerapan dan sosialisasi layanan pengaduan online QR Code merupakan bagian dari komitmen Polres HSU untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas di tubuh Polri. Ia menegaskan bahwa kepercayaan publik hanya bisa dibangun apabila masyarakat diberi akses seluas-luasnya untuk menyampaikan pengaduan dan setiap laporan benar-benar ditangani secara profesional.
Ia menambahkan, Polres HSU mendorong masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan fasilitas pengaduan online ini ketika menemukan adanya tindakan anggota Polri yang tidak sesuai standar pelayanan, kode etik, maupun disiplin. Dengan pengawasan yang kuat dari publik serta sistem pelaporan yang mudah dijangkau, diharapkan kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Utara terus meningkat dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri semakin kuat.