Polres HSU Amankan Seorang Kurir Narkoba, 9.60 Gram Sabu Disita

AMUNTAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial B alias R (20), warga Desa Kusambi Hilir, Kabupaten Balangan, berhasil diamankan petugas karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu dengan berat bersih mencapai 9.60 gram.

Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (12/05/2026) sekitar pukul 20.10 Wita. Tersangka yang diduga berperan sebagai kurir ini dihentikan petugas saat sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio berwarna merah di dalam Gang H. Yus’an, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam kotak rokok merk Esse Change Double Click di box kiri sepeda motornya. Di dalam kotak tersebut, ditemukan bungkusan tisu putih berisi dua paket plastik klip transparan yang memuat kristal bening diduga sabu.

Barang Bukti yang Diamankan:

  • 2 Paket Sabu: Berat kotor 10.00 gram (Berat bersih 9.60 gram).

  • 1 Buah Handphone: Merk Redmi A2 warna hitam.

  • 1 Unit Sepeda Motor: Yamaha Mio warna merah dengan Nopol KH 2850 EU.

  • Lain-lain: Kotak rokok, tisu, dan lakban coklat yang digunakan untuk membungkus sabu.

    Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres HSU Iptu Asep Hudzainur, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah Hulu Sungai Utara.

    “Penangkapan ini merupakan hasil dari respons cepat anggota di lapangan terhadap informasi masyarakat serta upaya pemetaan jaringan peredaran narkoba. Kami sangat menyayangkan keterlibatan pemuda dalam pusaran narkotika ini, namun hukum harus ditegakkan demi menyelamatkan generasi bangsa,” ujar Iptu Asep Hudzainur.

    Beliau juga menambahkan pesan kepada masyarakat agar tetap waspada dan proaktif.

    “Narkoba adalah musuh bersama. Kami mengapresiasi masyarakat yang berani melapor, dan kami pastikan setiap informasi akan ditindaklanjuti secara tegas dan profesional sesuai hukum yang berlaku.” Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres HSU dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf (a) UU No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 01 Tahun 2026. Mengingat barang bukti yang dikuasai melebihi 5 gram, tersangka terancam hukuman pidana yang berat.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *