TRIBRATA NEWS

Dalam rangka meningkatkan transparansi dan kemudahan akses pelayanan kepada masyarakat, jajaran Polres Hulu Sungai Utara melaksanakan kegiatan sosialisasi pelayanan pengaduan online berbasis QR Code di Desa Cangkering, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 14 Mei 2026, pukul 12.00 Wita.
Kegiatan sosialisasi tersebut melibatkan personel Polri yaitu Aipda Budi Herri W, Bripka Rusdi, Brigadir Moriss Sitorus, dan Bripda Alim. Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemasangan stiker layanan pengaduan anggota Polri berbasis QR Code di sejumlah titik strategis, sekaligus memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat terkait cara penggunaan layanan tersebut.
Melalui sosialisasi ini, masyarakat diberikan pemahaman bahwa layanan pengaduan berbasis QR Code merupakan inovasi yang memudahkan pelaporan dugaan pelanggaran oleh anggota Polri secara online. Masyarakat tidak perlu datang ke kantor kepolisian, cukup dengan memindai QR Code menggunakan ponsel, laporan dapat langsung disampaikan secara cepat, aman, dan transparan.
Petugas juga menjelaskan bahwa layanan ini dapat diakses kapan saja dan di mana saja, sehingga memberikan fleksibilitas bagi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan. Setiap laporan yang masuk akan langsung tercatat dalam sistem dan diproses secara prosedural oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, sehingga menjamin adanya tindak lanjut yang jelas dan akuntabel.
Selain mempermudah proses pelaporan, layanan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap kinerja anggota Polri. Dengan keterlibatan aktif masyarakat dalam menyampaikan pengaduan, diharapkan dapat mendorong peningkatan profesionalisme serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si melalui PS. Kasi Humas IPTU Asep Hudzainur menyampaikan bahwa inovasi layanan pengaduan berbasis QR Code merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang transparan, modern, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Melalui layanan ini, kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menyampaikan pengaduan secara cepat dan aman. Ini juga menjadi bagian dari upaya kami dalam meningkatkan pengawasan internal serta membangun kepercayaan publik terhadap Polri,” ujar IPTU Asep Hudzainur.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan tersebut secara bijak dan bertanggung jawab, serta tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.
Dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Desa Cangkering semakin memahami dan memanfaatkan layanan pengaduan online sebagai sarana kontrol sosial. Kegiatan ini juga menjadi langkah nyata Polres Hulu Sungai Utara dalam mendukung reformasi birokrasi menuju institusi Polri yang lebih transparan, akuntabel, dan profesional.