TRIBRATA NEWS

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang pria berinisial MN alias Cuplis (33) dan YR alias Buyut (45) berhasil diamankan petugas di sebuah rumah di Desa Lok Bangkai, Kecamatan Banjang, Kabupaten HSU pada Rabu (13/05/2026) malam.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari diamankannya seorang pria lain berinisial MAI di Jalan Negara Dipa beberapa jam sebelumnya. Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bersih mencapai 2,96 gram serta uang tunai senilai Rp2.800.000.
Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres HSU Iptu Asep Hudzainur, menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari informasi masyarakat dan serangkaian penyelidikan intensif.
“Awalnya petugas mengamankan saudara MAI pada Rabu sore. Dari pengakuannya, barang haram tersebut didapat dari tersangka YR. Tim kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan ke kediaman YR di Desa Lok Bangkai,” ujar Iptu Asep.
Saat digerebek sekira pukul 21.20 Wita, petugas menemukan tersangka MN di lokasi kejadian. Saat digeledah, ditemukan satu paket sabu di saku celananya. Tak lama berselang, tersangka utama YR tiba di rumah tersebut dan langsung diringkus oleh petugas.

Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres HSU Iptu Asep Hudzainur, menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari informasi masyarakat dan serangkaian penyelidikan intensif.
“Awalnya petugas mengamankan saudara MAI pada Rabu sore. Dari pengakuannya, barang haram tersebut didapat dari tersangka YR. Tim kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan ke kediaman YR di Desa Lok Bangkai,” ujar Iptu Asep.
Saat digerebek sekira pukul 21.20 Wita, petugas menemukan tersangka MN di lokasi kejadian. Saat digeledah, ditemukan satu paket sabu di saku celananya. Tak lama berselang, tersangka utama YR tiba di rumah tersebut dan langsung diringkus oleh petugas.
Kasi Humas Polres HSU, Iptu Asep Hudzainur, menegaskan bahwa Polres HSU tidak akan memberi ruang bagi para pelaku tindak pidana narkotika.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran narkoba di wilayah Hulu Sungai Utara. Penangkapan ini adalah bukti bahwa Polri hadir dan terus bekerja untuk melindungi generasi muda kita dari bahaya laten narkotika. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang berani memberikan informasi kepada pihak berwajib,” tegas Iptu Asep Hudzainur.
Ia menambahkan, saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres HSU guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) UU No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat,” pungkasnya.