Sopir Travel Curiga, Polisi Berhasil Gagalkan Pengiriman Sabu dan Ringkus Pelaku di Amuntai Tengah

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pemuda berinisial MAI alias Asyraf (20) berhasil diringkus petugas setelah terbukti mencoba mengirimkan paket narkotika jenis sabu melalui jasa travel, Rabu (13/05/2026).

Penangkapan pelaku bermula dari kecurigaan seorang sopir travel yang menerima titipan paket mencurigakan. Berkat laporan cepat tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat total 0,76 gram (berat bersih) dan menangkap pelaku di pinggir jalan saat mengendarai sebuah unit mobil.

Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres HSU Iptu Asep Hudzainur, menjelaskan bahwa pengungkapan ini diawali dari laporan warga pada Rabu sore sekira pukul 17.00 Wita.

“Seorang sopir travel melapor kepada petugas mengenai adanya paket titipan yang mencurigakan. Setelah dilakukan pengecekan bersama, ditemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam Dus Box Handphone iPhone 8 yang dibungkus tote bag coklat,” ujar Iptu Asep.

Berdasarkan temuan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan cepat untuk melacak pengirim paket tersebut. Sekira pukul 18.00 Wita, petugas berhasil mengidentifikasi dan mencegat pelaku MAI yang saat itu sedang berhenti di pinggir Jalan Negara Dipa, Kelurahan Sungai Malang, Amuntai Tengah dengan menggunakan mobil Toyota Xenia warna biru muda metalik.

Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka. Di saku celana depan sebelah kiri pelaku, polisi kembali menemukan sebuah pouch hitam berisi dua paket sabu tambahan beserta belasan lembar plastik klip transparan dan sendok sedotan.

Total barang bukti yang diamankan dari tersangka meliputi:

  • 3 Paket Narkotika jenis Sabu.

  • 1 Unit Mobil Toyota Xenia warna biru muda metalik (DA 1293 WE).

  • 1 Buah Handphone Realme XT warna Pearl White.

  • Peralatan pembungkus sabu (plastik klip, sedotan, lakban, dan dus box HP).

    Kasi Humas Polres HSU, Iptu Asep Hudzainur, memberikan apresiasi tinggi kepada masyarakat, khususnya sopir travel yang telah berani melapor.

    “Kami sangat mengapresiasi keberanian dan kepedulian masyarakat dalam membantu tugas kepolisian. Kerja sama seperti inilah yang kita butuhkan untuk mempersempit ruang gerak para pengedar narkoba di wilayah HSU. Kami tegaskan, tidak ada tempat bagi pelaku narkotika di daerah kita,” tegas Iptu Asep Hudzainur.

    Ia menambahkan bahwa tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan di atasnya.

    “Tersangka MAI akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) UU No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kami pastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” pungkasnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *